Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah unsur pelaksana akademik di perguruan tinggi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bagian dari pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Lembaga ini memayungi pusat-pusat studi terkait penelitian dan pengabdian, serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan masyarakat.
Fungsi dan tujuan utama
- Melaksanakan penelitian: LPPM mengkoordinasikan penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa, dengan fokus pada penelitian dasar dan terapan.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat: Lembaga ini menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sering kali berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan.
- Mengkoordinasikan kegiatan: LPPM mengelola dan menyelaraskan kegiatan penelitian dan pengabdian di berbagai fakultas atau unit di bawah perguruan tinggi.
- Mempublikasikan dan mendesiminasikan hasil: Lembaga ini berperan dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk sistem informasi dan publikasi ilmiah.
- Membangun jejaring: LPPM menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, industri, dan organisasi profesi, untuk menjembatani hasil penelitian dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Struktur dan organisasi
- Beberapa perguruan tinggi menggabungkan lembaga penelitian dan lembaga pengabdian masyarakat menjadi satu, menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
- Struktur LPPM sering kali mencakup berbagai pusat studi yang fokus pada bidang-bidang tertentu, misalnya pusat studi gender, layanan disabilitas, atau inkubasi bisnis.
